Bareskrim Polri Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra dalam DPO, Berani Mangkir Lagi?

- Selasa, 18 April 2023 | 10:43 WIB
Dito Mahendra (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Dito Mahendra (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kasus kepemilikan belasan senjata api (senpi) Dito Mahendra memasuki babak baru. Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahradjo Puro. Djuhandhani menyebut, penerapan status DPO bakal dilakukan jika Dito tidak memenuhi panggilan polisi lagi.

"Ya, kita akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

-
Dito Mahendra (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Jadi Tersangka Senpi Ilegal di Bareskrim Polri, Bagaimana Kasus Dito Mahendra di KPK?

Sayangnya, Djuhandhani tidak merinci kapan pihaknya bakal memanggil Dito Mahendra pada pemanggilan selanjutnya. Dia hanya menyebut, pihaknya tengah menyelesaikan administrasi terkait kasus tersebut.

"Kan, baru gelar. Kita, kan, harus selesaikan administrasi semua," bebernya.

Belasan Senpi Ditemukan di Kediaman Dito Mahendra

Sebelumnya, belasan senpi ditemukan dikediaman Dito Mahendra. Temuan ini pertama kali ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan.

Dari pendalaman Bareskrim Polri, sebagian senpi tersebut memiliki dokumen, sedangkan sisanya tidak. Polri hingga kini belum berhasil memeriksa Dito Mahendra karena yang bersangkutan mangkir.

Baca Juga: Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Sementara itu, pada Senin 17 April 2023, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X