Provos yang Diminta Uang oleh Penyidik saat Buat Laporan Ternyata Berkasus

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo (kiri), Kabid Propam Polda Metro Kombes Bhirawa (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo (kiri), Kabid Propam Polda Metro Kombes Bhirawa (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya membeberkan sosok anggota Provos bernama Bripka Madih viral di media sosial, karena mengaku diminta uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya saat membuat laporan polisi. Rupanya, Bripka Madih merupakan polisi yang bermasalah.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo membeberkan kasus yang menjerat Bripka Madih. Pada 1 Februari 2023 kemarin, Bripka Madih sempat dilaporkan oleh masyarakat ke Propam karena menganggu aktivitas masyarakat. 

"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Wadih masih anggota Polri menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan kerasahan kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho," kata Kombes Truno.

Baca Juga: Aneh! Raib Digondol Maling, Emas Ratusan Gram Milik Pedagang Ayam Dikembalikan Utuh

Kasus berikutnya terhadi pada tahun 2014 yang lalu. Propam mencatat jika Bripka Madih pernah dilaporkan ke Propan oleh istrinya dengan tudingan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sudah cerai ya terkait KDRT. Ini tahun 2014 dan putusannya melalui hukuman pelanggaran disiplin," paparnya.

Pada 22 Agustus 2022, Propam memcatat jika Bripka Madih kembali dilaporkan kali ini oleh istri keduanya. Namun, dalam kasus ini belum dilakukan sidang etik lantaran istri Bripka Madih tidak bisa menghadiri persidangan.

Baca Juga: Mencengangkan! Segini Penghasilan Host Live Streaming Porno di Aplikasi Bling2

"Tentu ini ada LP di Polsek Pondok Gede. Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kombes Truno.

Diberitakan sebelumnya, belakangan ini tengah viral di media sosial pengakuan seorang anggota polisi yang mengaki dimintai uang pelicin saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Korban mengaku dimintai uang Rp100 juta agar laporannya bisa segera ditangani oleh penyidik.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X