Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bharada E mendapat perintah untuk menembak Brigadir J atas perintah atasannya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang menyebabkan saudara J meninggal dunia. Yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Fredy Sambo),” ujarnya.
Kapolri menambahkan bahwa Bharada E telah mengajukan justice collaborator (JC), yang membuat kasus penembakan semakin terang.
Pada kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan bahwa seakan terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya.