Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (INDOZONE/Wildansyah Samsudhuha)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (INDOZONE/Wildansyah Samsudhuha)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bharada E mendapat perintah untuk menembak Brigadir J atas perintah atasannya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Yang menyebabkan saudara J meninggal dunia. Yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Fredy Sambo),” ujarnya.

Kapolri menambahkan bahwa Bharada E telah mengajukan justice collaborator (JC), yang membuat kasus penembakan semakin terang.

Pada kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan bahwa seakan terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X