Ojol Akan Berlakukan Tarif Baru di 88 Kota Mulai Besok

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 16:26 WIB
Antara/Fakhri Hermansyah
Antara/Fakhri Hermansyah

Mulai besok (9/8), Kementerian Perhubungan bakal menerapkan tarif baru ojek online terhadap 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III. Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pukul 00.00 WIB.

"Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani (8/8/19).

Sebelumnya, tanggal 1 Juli 2019 Kemenhub telah memberlakukan tarif baru ojol di 45 kota. Saat ini Gojek telah mempunyai layanan ojol di 221 kota di Indonesia. Kini masih ada 98 kota lagi yang belum memberlakukan tarif baru.

Sementara itu, Grab telah menerapkan layanan ojol di 224 kota. Maka, saat ini tersisa 101 kota yang masih belum menerapkan tarif baru.

Adapun daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X