Gagal Begal Ponsel Milik Ojol, 2 Gangster di Pamulang Ditangkap Polisi

- Selasa, 7 April 2020 | 14:20 WIB
Dua gangster yang gagal membegal ponsel milik sopir ojol di Pamulang. (dok Polres Tangerang Selatan).
Dua gangster yang gagal membegal ponsel milik sopir ojol di Pamulang. (dok Polres Tangerang Selatan).

Sebuah postingan tersebar di media sosial Facebook yang menyebutkan ada gangster hendak melakukan aksi pencurian ponsel milik sopir ojek online (ojol) di wilayah Pamulang, Tanggerang Selatan. Begini kronologinya versi polisi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono membenarkan adanya aksi percobaan pencurian itu. Aksi itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Siliwangi depan Ayam Geprek Bensu, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ini kasusnya juga viral soal pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku," kata AKP Muharam saat dihubungi Indozone, Selasa (7/4/2020).

Muharam mengatakan saat itu korban yang juga sopir ojol sedang melihat aplikasi ojol melalui ponselnya di TKP. Pada saat bersamaan datang dua orang pelaku yang meminta paksa ponsel korban.

"Kedua pelaku itu mengatakan 'serahkan hp kalau tidak saya bacok'. Pelaku juga mengayunkan samurai yang ada di tangannya," ungkap Muharam.

-
Senjata yang digunakan pelaku. (dok Polres Tangerang Selatan).

Korban yang panik langsung meminta tolong ke warga sekitar dan meminta tolong ke rekannya sesama ojol yang pada saat itu berada di dekat TKP. Pelaku akhirnya melarikan diri tanpa berhasil mengambil ponsel korban.

"Sebelum berhasil mengambil diri korban, pelaku melarikan diri karena teman ojol korban banyak yang datang. Saat melarikan dori dompet korban terjatuh dan dilaporkan ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," papar Muharam.

Selanjutnya polisi menangkap kedua tersangka berinisial LDR (19) dan FA (20) ditempat yang berbeda. Polisi juga mengamankan samurai dan sepeda motor yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Polisi hingga kini juga masih mengembangkan kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X