Terus Bertambah, Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Menjadi 106 Orang

- Selasa, 12 Mei 2020 | 14:34 WIB
Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)
Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)

Jumlah mantan narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan kembali berulah terus bertambah. Dari catatan Mabes Polri, hingga hari ini tercatat sebanyak 106 napi yang bebas melalui program asimilasi kembali berulah di seluruh wilayah Indonesia.

"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sebanyak 106 napi itu merupakan jumlah keseluruhan napi asimilasi yang kembali berulah di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh 106 napi tersebut tersebar ke-19 Polda di seluruh wilayah Indonesia.

"Tersebar di 19 Polda antara lain Polda Jawa Barat, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda DIY,  Metro Jaya, Polda Banten, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Kalsel dan Polda Sumatera Utara," ungkap Ahmad.

-
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Lebih jauh Ahmad mengatakan jenis kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi itu beraneka ragam. Kejahatannya mulai dari kejahatan jalanan hingga pencabulan.

"Jenis kejahatan yang secara umum dilakukan sesuai data adalah curat, curas curanmor, narkoba, penganiyaan dan kasus pencabulan," papar Ahmad.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sudah membebaskan sekitar 38 ribu lebih narapidana di seluruh lapas di Indonesia melalui program dengan nama asimilasi. Tujuan pemerintah membebaskan puluhan ribu napi agar para napi itu terhindar dari penularan virus corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X