Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigarir J, Selasa (17/1/2023).
Namun, ada hal yang menarik perhatian ketika jaksa membacakan analisis yuridis yang tertuang dalam surat tuntutan. Salah satu jaksa sempat salah menyebut nama terdakwa Ferdy Sambo menjadi 'Ferdy Sampo'.
Jaksa terdengar dua kali salah menyebut nama mantan Kadiv Propam tersebut. Awalnya, jaksa menyebut ‘Ferdy Samba’, kemudian ‘Sampo’. Akhirnya, jaksa bisa menyebut nama Ferdy Sambo dengan benar.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Vonis Ferdy Sambo Maksimal!
"Kemudian, terdakwa Ferdy Samba, Ferdy Sampo, Sambo menanyakan senjata api milik korban Yosua, keberadaan senjata api Yosua kepada saksi Richard, yang dijawab senjata korban di mobil Lexus LM diketahui karena disimpen saksi Ricky Rizal di mobil Lexus LM. Kemudian, Ferdy Sambo menyuruh Richard untuk mengambil senjata api Yosua agar korban lebih mudah dieksekusi," ucapnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: 5 Kasus Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Teranyar Sambo yang Bunuh Ajudan
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.