Cuma Sehari, PPKM di Jabodetabek Kembali Diturunkan Jadi Level 1 

- Rabu, 6 Juli 2022 | 16:02 WIB
Warga bersepeda saat CFD di Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Warga bersepeda saat CFD di Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah melakukan revisi terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek. Dalam perubahannya, kini wilayah aglomerasi itu akan menerapkan PPKM Level 1.

Revisi ini sekaligus membatalkan aturan PPKM Level 2 yang sebelumnya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kini, DKI Jakarta dan daerah penyangganya lainnya akan menerapkan kembali PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 5 Juli 2022.

Baca juga: 10 Mobil Parkir Liar di Senopati Jakarta Langsung Diderek, Ada Juga yang Ditilang

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri itu.

Sama halnya dengan aturan yang sebelumnya, aturan penerapan PPKM Jawa-Bali tersebut pun akan diberlakukan selama satu bulan ke depan, yakni hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X