Bakal Kaji Manfaat Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR RI Akan Rapat Bersama Pakar

- Rabu, 29 Juni 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)
Ilustrasi tanaman ganja. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI pihaknya bakal melakukan kajian manfaat dan mudaratnya dari ganja bagi medis. Hal ini menyusul adamya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita lihat dulu nilai manfaatnya dan mudaratnya, sementara ini kan ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi itu luar biasa sekali, mudaratnya kecil sekali itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/6/2022).

Desmond menyatakan Komisi III akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/2022). Di mana akan meminta masukan dari pakar kesehatan ihwal langkah legalisasi ganja bagi medis.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Minta MUI Segera Buat Fatwa soal Ganja Medis

“Ya kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana mana tentang itu nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan,” urai Desmond.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya melalui alat kelengkapan dewan (AKD) menargetkan, pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) pada pekan ini terkait legalisasi ganja bagi medis.

Hal itu dikatakan Dasco usai bertemu dengan Santi Warastuti, seorang ibu yang meminta agar legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

“Ya kita kalau sempat minggu-minggu ini, minggu ini kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat,” kata Dasco.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X