Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Baru Mantannya Hingga Tewas

- Jumat, 12 Mei 2023 | 19:25 WIB
Seorang pemuda menganiaya pacar baru mantan kekasihnya hingga tewas akibat terbakar rasa cemburu. (dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Seorang pemuda menganiaya pacar baru mantan kekasihnya hingga tewas akibat terbakar rasa cemburu. (dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Entah apa yang merasuki HP (18), seorang pemuda di Jakarta Barat yang menganiaya pacar baru dari mantan kekasihnya hingga tewas. Akibatnya HP kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Peristiwa ini terjadi pada akhir Maret 2023 yang lalu. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu disebuah kafe, di kawasan Jakarta Barat untuk berbincang-bincang.

"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Aksi penganiayaanpun terjadi. Bak kesetanan, pelaku memukul korban berulang kali hingga korban tersungkur.

Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 3 Pelaku di Balik Gudang Tramadol dan Heximer di Jakbar

"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada, jatuh dalam posisi miring, terbentur sehingga korban sedikit lama berada di bawah, di aspal itu. Si pelaku lihat mantan pacarnya menghalangi, artinya masih membela pelaku dan diajak pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," beber Dodi.

Satu hari setelahnya pasca dianiaya, korban dinyatakan meninggal dunia. Mendapat informasi tersebut, Polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan. Karena sudah putus, lalu cemburu," kata Dodi.

Baca Juga: Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Skala Internasional, 277 Kg Disita!

Pengakuan Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, polisi mempersilakan tersangka untuk menyampaikan keterangan pada awak media. Tersangka mengakui melakukan aksinya lantaran cemburu dan kini sudah menyesali perbuatanya.

"Saya terbakar rasa cemburu dan saat ini menyesal," kata pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X