Korupsi Pengadaan Alat Berat, Kejati DKI Tahan Eks Pejabat Anak Buah Ahok

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:32 WIB
Mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Dok. Humas Kejati DKI)
Mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Dok. Humas Kejati DKI)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, berinisial HD karena kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan HD melakukan dugaan korupsi pengadaan alat berat sebagai penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Dengan begitu, tersangka HD merupakan anak buah dari Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang pada 2015 lalu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13 miliar lebih (Rp 13.673.821.158,-),” tulis Ashari dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut, Ashari menyebutkan, tersangka HD pun ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ashari pun menjelaskan, alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat obyektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

"Dan syarat subyektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," terangnya.

Diketahui, konstruksi perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, pada 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar.

Kemudian, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.

Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU.

Kendati demikian, barang alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HD yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X