Sisipkan Sabu di Kain Khas India, Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polda Metro

- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:29 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus kokain cair di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus kokain cair di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea dan Cukai Pasar Baru, menggagalkan peredaran narkotika dengan modus menyisipkan sabu ke kain khas India. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua WNA Nigeria dan dua WNI.

"Kasus ketiga ini ada empat tersangka diantaranya dua WNI dan dua WNA Nigeria," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi paket mencurigakan yang diterima Bea Cukai pada 13 Februari 2023 lalu. Paket ini ditujukan untuk seseorang dengan alamat di Pejeten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

-
ilustrasi narkoba (FREEPIK)

Baca Juga: Apes! Tanam 1.072 Gram Sabu di Perut, WNA Nigeria Ini Tetap Diciduk Polisi

Berawal dari kecurigaan itu, tim membongkar paket tersebut. Rupanya, paket itu berisi kain India yang didalamnya terdapat sabu-sabu.

Polisi melakukan penyamaran sebagai kurir, lalu mengirim kain tersebut ke tujuan. Singkat cerita, polisi menangkap empat tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, total barang bukti yang disita polisi berjumlah 1.042 gram sabu-sabu dan sembilan buah paket renda India.

Baca Juga: Bukan Urus Rumah Tangga, Pasutri di Situbondo Ini Justru Diduga Jual Narkoba!

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahub 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X