Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 15 Maret 2023 | 08:35 WIB
Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mendatangi Gedung Bareskrim Polri dini hari tadi untuk melaporkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Laporan polisi berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terkait isu gratifikasi.

"Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS ya, STS itu saya rasa tidak benar makanya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Senilai Rp 7 Miliar 

Terkait tudingan isu penerimaan gratifikasi seperti yang diungkap Ketua IPW, Yogi membantah hal tersebut. Dikatakannya hal itu merupakan salah.

"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," tegas Yogi.

-
Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Lebih jauh Yogi menyebut dirinya memiliki bukti sendiri untuk menyangkal tudingan dari Ketua IPW meskipun Ketua IPW memiliki bukti-bukti sendiri. Alih Yogi, hukum akan menjawab siapa yang benar dalam kasus ini.

"Kami bisa pastikan, Mas. Jadi memang nanti secara hukum biar proses hukum yang menjawab semuanya," kata Yogi.

Baca Juga: Dilaporkan IPW ke KPK soal Dugaan Gratifikasi, Gimana Respons Wamenkumham?

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi. 

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan Tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023). 

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah,“ sambungnya.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Adapun nilai dugaan gratifikasi tersebut sebesar Rp 7 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X