Tiga Kali Tidak Salat Jumat karena Pandemi Corona, Apakah Tergolong Kafir?

- Jumat, 3 April 2020 | 11:04 WIB
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya dengan menerapkan jarak (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya dengan menerapkan jarak (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Akibat virus corona, pria muslim diimbau tidak melaksanakan Salat Jumat dulu untuk sementara di masjid. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona di tengah keramaian.

Lalu, apakah pria muslim yang tidak Salat Jumat tiga kali berturut-turut bisa digolongkan kafir? Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan jawabannya adalah tidak.

Namun, dia harus mengganti Salat Jumat tersebut dengan melaksanakan salat dzuhur di rumah.

Sholeh menjelaskan bahwa alasan pria muslim yang tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit.

Karena itu, ia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syari'at Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

-
Warga muslim melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Jami'Arrahmah, di Bekasi ( ANTARA FOTO/Suwandy)

 

"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sholeh, Kamis malam ((2/4/2020).

Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits Shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.

"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sebagaimana riwayat hadits yang menyatakan:

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzhur, maka Allah akan tutup hatinya."

Atau dalam redaksi hadits yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan, maka Allah tutup hatinya."

Ada juga pria muslim yang tidak Salat Jumat karena malas. Mungkin dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin (melakukan maksiat).

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X