Pemerintah Siapkan Skenario Pembatasan Transportasi Jabodetabek

- Kamis, 2 April 2020 | 17:01 WIB
Ilustrasi kepadatan lalu lintas Ibu Kota. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi kepadatan lalu lintas Ibu Kota. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pemerintah telah mewacanakan sejumlah skema terkait pembatasan transportasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Hal itu disampaikan Ridwan dalam paparan melalui video confference, Kamis (2/4/2020). 

"Jabodetabek kita usulkan satu kesatuan jika diusulkan semacam karantina wilayah. Kita enggak bedakan Jakarta dan Tangerang atau Bekasi tapi Jabodetabek. Ini melihat dinamika kehidupan kita yang enggak terbatas di Jabodetabek ini," kata Ridwan.

Ridwan meyakini, pembatasan transportasi di Jabodetabek tidak akan menimbulkan masalah, sebab kondisi saat ini mayoritas masyarakat sudah bekerja dari rumah

"Soal tranportasi kita tahu dikurangi dengan upaya orang bekerja dari jauh saja. Kami sarankan beberapa pihak menyiapkan angkutan-angkutan khusus. Jadi jangan sampai kerja naik kendaraan umum ke tempat kerja. Beberapa industri saya dengar siapkan transportasi sementara. Jadi kita siapkan keselamatan, logistik, kemudian industri memasok bahan pokok. Ekonomi kita perhitungkan tapi prioritas keselamatan," jelasnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika PP terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait Darurat Kesehatan Masyarakat dikeluarkan, pihaknya beserta stakeholder terkait akan menyiapkan tindak lanjut. Terlebih saat ini, kawasan Ibu Kota sudah ditetapkan sebagai zona merah virus corona

"Jika Jabodetabek dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh Menkes, maka sektor perhubungan, transportasi, mengendalikan transportasi sesuai SE BPTJ. Jadi bila Jabodetabek zona merah. Kalau dinyatakan kawasan karantina wilayah dari sektor transportasi, kita harus cegah supaya terutama yang keluar dari Jabodetabek enggak bahayakan Indonesia secara keseluruhan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. 

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," jelas Adita. 

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," imbuh Adita. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X