Akhirnya Resmi Ditahan KPK, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Mengaku Senang

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:44 WIB
RJ Lino (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
RJ Lino (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, mengaku senang akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya," kata RJ Lino, dilansir Antara, Sabtu (27/3/2021).

RJ Lino menyinggung kerugian keuangan negara senilai US$22.828,94 atau sekitar Rp 328.814.512 seperti yang disebut KPK dalam konstruksi perkara. Menurutnya, kerugian itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dolar (AS) pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya 'maintenance? Perusahaan 'gede', urusan pengeluaran bukan urusan dirut," ujar RJ Lino.

"Karena waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu saya tunjuk langsung, 2 tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang yang masukin penawaran dua. Barangnya sama persis kebetulan pemenangnya sama, harganya itu 500 ribu dolar (AS) lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," ucap RJ Lino.

"Jadi kalau BPK 'fair', harusnya mereka isi itu. tidak ada kerugian negara karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung," paparnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X