Heboh Khotbah Salat Jumat secara Virtual, Reaksi Ketua MUI Mengejutkan, 'Pasti Tidak Sah'

- Jumat, 19 Maret 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi khotbah salat Jumat (Antaranews)
Ilustrasi khotbah salat Jumat (Antaranews)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis membeberkan ketentuan hukum khotbah salat Jumat secara virtual.

Menurut Cholil, hal itu tidak sah secara hukum agama Islam. Sebab, khotbah sendiri sudah memiliki berbagai syarat dan rukun.

Hal ini disampaikan Cholil melalui akun Twitter @cholilnafis, Jumat (19/3/2021).

"Ya. Pasti tdk sah, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Dan saat khotib khutbah mk yg lain tdk boleh bicara menyimak khutbah," tulis Cholil.

Lebih lanjut, Cholil juga menjelaskan bahwa salat juga mempunyai ketentuan tersendiri yang mesti dipenuhi agar dianggap sah.

"Shalat juga itu harus dlm satu area antara imam dan makmumnya. Ini lucu klo jum’atan dibikin seperti diskusi publik he," sambung Cholil.

Sebelumnya, seorang netizen menunggu pendapat Ketua MUI Cholil Nafis soal khotbah virtual yang sedang viral di media sosial.

"Menunggu cuitan fatwa/pendapat yai @cholilnafis tentang Sholat Jum'at secara virtual yg sedang viral," tulis akun Twitter @Gus_Elbiero.

Baca cuitan Cholil Nafis selengkapnya di bawah ini:

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X