WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari

- Rabu, 30 Desember 2020 | 11:45 WIB
WNA dan WNI dari luar negeri wajib karantina. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
WNA dan WNI dari luar negeri wajib karantina. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menjalani karantina selama lima hari setelah tiba di Indonesia. Hal ini diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), dan mulai berlaku sejak 28 Desember.

"Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia, termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, harus melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang disiapkan," ucap Ketua Satgas Covid-19 Bandara Soetta Kolonel Pas MA Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Ketentuan karantina selama lima hari ini juga merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang baru dikeluarkan.

Dalam surat edaran tersebut, WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani karantina wajib selama lima hari di tempat isolasi mandiri, dan menyerahkan hasil negatif dari pemeriksaan tes PCR.

Untuk karantina di tempat isolasi, WNI bisa melakukannya di tempat akomodasi yang telah disediakan oleh pemerintah, namun bagi WNA karantina di tempat, seperti hotel atau penginapan dengan biaya mandiri.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah," terang Surat Edaran Satgas Covid-19.

"Dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X