Sosok 'Ratu' Narkoba yang Nekat Kabur dari Penjara, Panjat Pagar dan Loncat ke Atap

- Minggu, 7 Maret 2021 | 19:08 WIB
Tahanan kasus Narkoba, Melvira, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Palu. ANTARA/HO-Lapas Perempuan Palu/pri.
Tahanan kasus Narkoba, Melvira, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Palu. ANTARA/HO-Lapas Perempuan Palu/pri.

Tahanan kasus narkoba kembali berhasil melarikan diri dari balik jeruji besi. Kali ini, aksi itu dilakukan seorang wanita bernama Melvira alias Ira.

Tahanan kasus narkoba tersebut berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah.

Ira ketahuan kabur saat pergantian jaga pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 06.00 WITA. Hal ini diungkapkan staf Keamanan dan Ketertiban Lapas, Gusti Noviyanto. Menurut Gusti, tahanan ini kabur melalui pagar dan kemudian menaiki atap Lapas.

"Dia naiknya lewat pagar samping jadi tidak ada yang melihat, dia naik pagar terus naik ke atap kantor dan melompat ke bawah," ujar Gusti dilansir dari ANTARA, Minggu (7/3/2021).

Gusti menjelaskan, Ira merupakan tahanan kasus narkoba titipan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Dia baru masuk ke Lapas sekitar sebulan lalu.

"Tahanan Kejaksaan Negeri Parigi, kasusnya kemarin di sana," ujar Gusti.

Saat ini, pihak Lapas Perempuan Palu masih melakukan pengejaran dan menetapkan tahanan tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, hingga saat ini tahanan tersebut belum berhasil diamankan.

"Kami sudah cari ke rumah orang tuanya tapi tidak ada, sudah koordinasi juga dengan pihak kepolisian," ujarnya pula.

Tidak hanya itu, informasi identitas diri serta ciri-ciri dari tahanan tersebut telah dipublikasikan di sejumlah media sosial untuk membantu prosen pencarian.

"Jika melihat orang tersebut bisa langsung hubungi kami," ujar Gusti.

Berdasar informasi diperoleh, Ira merupakan terduga bandar narkoba yang berkaitan dengan gembong di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Wanita bernama Melvira alias Ira tersebut sebelumnya berhasil ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 24 Oktober 2020 lalu. Ia ditangkap di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi.

Ira rencananya akan menjalani sidang perdananya pada Senin (8/3/2021). Namun, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Parigi tersebut berhasil kabur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X