Kades di Lombok Korupsi Dana Desa Rp677 Juta, Dipakai Buat Apa?

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:16 WIB
Jaksa memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD di Desa Kuripan, berinisial MA (kanan) di ruang Penyidik Pidsus Kejari Mataram, NTB, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Jaksa memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD di Desa Kuripan, berinisial MA (kanan) di ruang Penyidik Pidsus Kejari Mataram, NTB, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dana desa Rp1 miliar semestinya dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga desa. Namun, pada kenyataannya, masih banyak desa di Indonesia yang belum tersentuh pembangunan, baik pembanguna fisik maupun pembangunan sumber daya manusianya.

Dari fakta itu tak heran apabila muncul kecurigaan di kalangan masyarakat terhadap aparatur desa. Kecurigaan itu beberapa kali terbukti menjadi kenyataan.

Teranyar, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, MA, kepala desa setempat ditahan oleh aparat kepolisian karena diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp677 juta. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram karena sudah rampung atau P-21.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq mengatakan, MA diduga menyalahgunakan kewenangannya dan mengambil keuntungan ketika masih menjabat Kepala Desa Kuripan.

Dugaan perbuatan melanggar hukumnya terindikasi di Tahun Anggaran 2015-2016. Tersangka MA diduga telah mengambil keuntungan hingga merugikan negara dari pengelolaan ADD/DD dan dana badan hippun pemekonan (BHP).

Kerugian negara senilai Rp677 juta diketahui berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf membenarkan pelimpahan tersangka MA dan barang bukti tersebut. Pihaknya menerima pelimpahan langsung dari Penyidik Reskrim Polres Lombok Barat.

"Karena di proses penyidikannya ditahan, maka penahanannya kami lanjutkan. Kita titipkan kembali di Polres Lombok Barat," ujarnya, Rabu (26/8/2020), seperti dilansir Antara.

Dalam kesiapan persidangan di tengah Pandemik COVID-19, Yusuf akan mengupayakan tersangka dapat hadir ke hadapan Majelis Hakim.

"Kami upayakan agar fakta itu betul-betul bisa diuraikan secara jelas di persidangan," ucap dia.

Pangkas Dana BLT COVID-19

Masih di Lombok Barat, kepala desa lainnya, yakni Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, dikabarkan memangkas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang semestinya diberikan kepada warga yang terdampak Pandemi COVID-19.

Serupa dengan Kades Kuripan, kasus Kades Bukit Tinggi ini juga sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gde Ekawana mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi melimpahkan tersangka dengan inisial AM dan barang bukti ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Jadi ini pelaksanaan tahap duanya, bagian akhir dari proses penyidikan kami," ucap Ekawana.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X