Miris! Tepat Hari Pahlawan, Bupati Labura Jadi Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK

- Selasa, 10 November 2020 | 18:30 WIB
Wakil Ketua KPK saat menggelar koferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi DAK, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung. (YouTube KPK RI)
Wakil Ketua KPK saat menggelar koferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi DAK, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung. (YouTube KPK RI)

Tepat pada Peringatan Hari Pahlawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.

Pengumuman tentang penetapan dan penahanan ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seperti yang terlihat pada video yang diunggah kanal YouTube KPK RI, Selasa (10/11/2020).

"Bahwa pada sore hari ini, Selasa (10/11/2020), tepatnya pada Hari Pahlawan, kami akan menyampaikan penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, Sumatera Utara," ujar Lili.

Selain Haji Buyung, seorang lainnya yang turut jadi tersangka dan ditahan adalah Puji Suhartono. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019

Haji Buyung akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," kata Lili.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Lili mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," ucap Lili.

Enam tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Selanjutnya, kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Selain itu dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X