Jika Pemerintah Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, Marwah DPR akan Jatuh

- Jumat, 13 November 2020 | 13:17 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol (Unsplash)
Ilustrasi minuman beralkohol (Unsplash)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol yang digodok oleh Baleg DPR RI, tengah menjadi sorotan.

RUU ini mengatur tentang definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Jika nantinya sah menjadi UU, orang yang memproduksi minuman beralkohol, penjual, penyimpan, dan pengonsumsinya bisa terancam pidana.

Penjual minuman beralkohol terancam hukuman penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Terkait pro kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut,  anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan pimpinan DPR RI perlu berkomunikasi dengan pemerintah.

Menurut Firman, jika nantinya RUU Larangan Minuman Beralkohol ditolak oleh pemerintah, maka akan merugikan DPR RI.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Jika pemerintah menolak RUU tersebut, maka akan menurunkan marwah DPR RI di mata publik. Warga Indonesia bisa saja mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.

RUU Larangan Minuman Beralkohol sebenarnya pernah dibahas dulu dan telah dibentuk panitia khusus (pansus). Tapi, pembahasan mandek karena pemerintah tidak memberi respons.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Penjual Dipenjara 10 Tahun, Peminum Didenda Rp50 Juta

"Nasibnya hampir seperti Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansusnya tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," kata Firman.

Saat itu, pemerintah menghendaki judul RUU Minuman Beralkohol tersebut lebih menitikberatkan soal pengaturan, namun DPR justru menghendaki pelarangan.

"Ini betul-betul mendasar, konsekuensi pelarangan dengan pengaturan. Kalau saya setuju dengan pengaturan. Karena pengaturan ini kan bisa melarang di wilayah tertentu, tapi bisa memperbolehkan di wilayah tertentu. Kan (budaya di Indonesia) ini beraneka ragam, kita harus jaga. Kita ada masyarakat yang membutuhkan minuman alkohol untuk ritual-ritual, ada juga kebutuhan pariwisata untuk hotel dan sebagainya," kata Firman.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X