Diputusi Pacar, Mahasiswa di Kalsel Sebar Video Mesum, Ditangkap Polisi

- Minggu, 5 Juli 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)

Seorang remaja berinisial RAS (18 tahun), diamankan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena diduga menyebarkan video mesum mantan pacarnya, gegara tak terima diputuskan.

"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (4/7/2020).

RAS diciduk polisi saat berada di rumahnya pada Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. RAS menyebarkan video mesum itu lewat media sosial Instagram sekitar bulan Mei 2020.

RAS dan mantannya yang masih berstatus mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu sudah berpacaran sekitar tiga tahun. Namun, hubungan keduanya putus pada bulan Mei lalu.

"Jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus," sambungnya.

Video mesum antara RAS dan korban itu dibuat sekitar bulan Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin.

"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," jelasnya.

Kino, tersangka bersama dengan barang bukti berupa telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi, sudah diamankan oleh polisi.

RAS dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X