Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 66 kasus pelanggaran pita cukai rokok pada Rabu (14/10/2020).
Seperti yang diketahui, Kantor Bea dan Cukai Kudus, sudah melakukan penelusuran sejak awal Januari 2020 hingga 11 Oktober 2020.
"Dari jumlah kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16,79 juta batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Barang bukti sebanyak itu, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16,65 juta batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 146.216 batang. Diperkirakan dari barang bukti yang diamankan, nilainya sebesar Rp16,23 miliar.
Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Adanya tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran cukai rokok, diharapkan pangsa pasar rokok yang semula diisi rokok ilegal, dapat dimaksimalkan oleh rokok yang legal sehingga bisa menambah pemasukan bagi negara lewat penerimaan cukai.
Artikel Menarik Lainnya :
- Galakkan Sosialisasi Bahaya Narkoba, BNN Proteksi Mahasiswa UHO
- Tarik Wisatawan, Hong Kong Terbitkan Standar Protokol Kesehatan
- Kereta Api di Garut Mulai Beroperasi di Tahun 2021