Beredar Surat Edaran Bernomor SE-9/MBU/08/2020 yang menyebutkan kalau nominal honorarium atau gaji dari staf ahli direksi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebesar Rp50 juta.
Surat tersebut diperlihatkan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pada cuitan akun Twitter pribadinya yang bernama @msaid_didu pada Senin (7/9/2020).
BUMN sbg "penampungan" ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 7, 2020
Dpt copy KepmenBUMN utk angkat Staf ahli direksi di BUMN. Jika ini benar, Pertanyaannya :
1. Komisaris dan ireksi mmg bkn ahli ?
2. Akan ada tambahan lbh seribu jbtn "staf ahli" (tmsk anak prshn) stlh komisaris utk dibagi2 ?
Mhn konfirmasi dr @KemenBUMN pic.twitter.com/cVHnWL3HkF
Gaji yang didapatkan oleh staf ahli direksi BUMN sebesar Rp50 juta dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tertera pada poin ketiga.
"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi poin ketiga itu.
Dalam surat edaran itu juga tertulis bahwa masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Selain itu, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, serta tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kemenperin Dorong Industri Olahraga untuk Bersaing di Level Internasional
- Kemendagri: Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan akan Didiskualifikasi
- Polda Metro: Banyak Artis Pakai Narkoba, Alasannya Sering di Rumah Saja