Tempat Hiburan di Jakarta Kembali Ditutup

- Kamis, 10 September 2020 | 00:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Dewanto Samodro)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Dewanto Samodro)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik "Rem Darurat" dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti awal pandemi karena penambahan kasus Virus Corona terus meningkat. Kebijakan itu akan diterapkan mulai Senin (14/9/2020).

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup. Termasuk tempat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, Taman-Taman Kota," kata Anies saat jumpa pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Anies menjelaskan sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," lanjutnya.

Sementara untuk kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X