Erick Thohir Beberkan Kriteria Pekerja yang Akan Terima Tambahan Gaji, Siapa Saja?

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 14:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan gaji bagi para karyawan yang upahnya di bawah Rp5 juta.

Hal itu dilakukan demi mendorong konsumsi rumah tangga. Namun, Sri Mulyani belum memberi tau berapa tambahan gaji yang akan diberikan pemerintah.

"Pemerintah sedang mengkaji untuk memberikan bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK secara virtual pada Rabu (5/8/2020).

Dia menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,2 triliun. Sri Mulyani juga masih enggan membeberkan mulai kapan bantuan gaji itu diberikan kepada para pekerja.

"Ini diperkirakan akan memakan anggaran Rp31,2 triliun," sambungnya.

Keputusan ini dilakukan pemerintah, karena realisasi penyerapan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp695,5 triliun belum maksimal.

Setelah disampaikan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan kriteria pekerja yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

Erick mengatakan, bantuan tambahan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan itu, akan diberikan pada mereka yang bukan PNS dan karyawan BUMN. Selain itu juga, pekerja yang menerima bantuan harus aktif di BP Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Erick menuturkan, bantuan itu akan diberikan mulai September 2020 selama empat bulan ke depan.

-
Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ungkap Erick dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/8/2020).

Bantuan tambahan gaji itu diberikan, bertujuan untuk membantu ekonomi pekerja. Saat ini, program tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September mendatang.

"Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," sambungnya.

-
Ilustrasi pekerja di sektor UMKM. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Menteri BUMN, Erick Thohir menambahkan, program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak dan saling berkesinambungan.

"Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih dan ekonomi pun bangkit," jelasnya.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X