Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah pemilihan telah berlangsung pada Rabu kemarin (9/12/2020), masyarakat pun datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di daerahnya.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan aktivitas pemantauan di 59 daerah pemilihan yang terakreditasi di KPU. Dalam proses pemantauan, JPPR menyebarkan ceklis pemantauan berbasis online dengan melibatkan relawan yang melakukan pemantauan di TPS.
Dalam pemantauannya, JPPR mencatat beberapa hal, salah satunya adalah pelanggaran protokol kesehatan. Terkait itu, JPPR menemukan sebanyak 874 pelanggaran yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Viral Surat Suara Ditempel 'Surat Cinta' dari Rakyat, Isinya Minta RUU PKS Disahkan
"Dalam catatan hasil Pemantauan JPPR, praktek pelanggaran protokol kesehatan berjumlah 874 pelanggaran yang tersebar di Kota Tangsel, Kab, Muna, Kab, Kaimana, Kota Depok, Kab Bandung," ucap Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby, Kamis (10/12/2020).
Kendati demikian, Alwan pun mengatakan bahwa pihaknya secara keseluruhan menemukan kalau protokol kesehatan berjalan dengan baik, terutama di dalam TPS.
"Protokol kesehatan secara keseluruhan praktek protokol kesehatan berjalan dengan baik," terangnya.
Kendati demikian, JPPR menemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada hal tidak menjaga jarak aman ketika para pemilih keluar dari bilik pencoblosan.
"Khususnya di dalam TPS, namun di luar TPS masih banyak ditemukan pemilih yang tidak mematuhi antrean satu meter pada saat antre," tandas Alwan.