DPO Setahun, Sindikat Pencuri Motor Ini Berhasil Diciduk

- Kamis, 19 November 2020 | 17:46 WIB
Konferensi pers curanmor di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers curanmor di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka yang tergabung dalam sindikat pencuri dan dan penjual motor hasil curian. Selama satu tahun buron, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi ratusan kali.

"Ini pemain lama ngakunya bari 10-11 kali beraksi. Penadahnya ini sehari dia bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau ngaku ke saya 20-30 tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari eksekutor pencari motor sasaran hingga penadah. Mereka antara lain tersangka ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26).

"Satu tersangka yaitu ACS saat kita tangkap dia berupaya melakukan perlawanan ke petugas dengan mengeluarkan senjata api. Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan, modus kawanan ini mencari motor-motor yang terparkir dan minim pengawasan sebelum akhirnya dicuri dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Setiap kali beraksi, para eksekutor menjual motor ke penadah dengan harga Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per satu unit motor.

"Setalah dijual ke penadah, penadah ini melempar motor hasil curian ke DPO I dan biasanya dijual ke daerah Jawa," kata Yusri.

Sindikat ini sendiri kerap beraksi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sudah ada puluhan laporan polisi dari aksi meresahkan sindikat ini.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X