Polisi Gadungan Culik Wanita Kenalan dari Facebook, Ancam Sebar Video Vulgar Korban

- Minggu, 31 Mei 2020 | 15:23 WIB
Detik-detik pembekukan pelaku pemerasan dan penculikan bermotif kenalan via Facebook oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto: Istimewa)
Detik-detik pembekukan pelaku pemerasan dan penculikan bermotif kenalan via Facebook oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto: Istimewa)

Kasus pemerasan, penculikan, dan kekerasan seksual berkedok kenalan via Facebook kembali terjadi di Aceh dalam bulan Mei 2020 ini. Kali ini pelakunya seorang pria berinisial SHM yang mengaku sebagai angota kepolisian yang berdinas di Polres Aceh Barat.

Dari informasi yang dihimpun Indozone.id, SHM dan perempuan yang menjadi korbannya berkenalan lewat Facebook belum lama. Dalam berkenalan, SHM menggunakan akun palsu dengan profil yang meyakinkan, sehingga si perempuan tergoda.

Mereka lantas pacaran via telepon tanpa pernah bertemu. SHM kerap mengajak korban untuk bertelepon video (video call) dengan penampilan vulgar (telanjang).

Tak disangka oleh korban, SHM ternyata men-screen-shot video selama mereka teleponan. Foto-foto hasil screen-shot itu dijadikannya modal untuk memeras dan mengancam korban. Dikirimkannya kepada keluarga korban sehingga korban malu.

Tak sampai di situ, SHM juga mengancam akan terus menyebarluaskan video vulgar korban bila tak mau bertemu. Karena merasa terancam dan takut, korban lantas memberikan uang sebesar Rp 6 juta kepada SHM.

Karena takut pula, korban pun akhirnya menuruti ajakan SHM untuk bertemu. Mereka memilih Jalan Taman Sari, Banda Aceh sebagai titik temu. Sebelum bertemu, korban telah melaporkan ancaman yang dialaminya kepada polisi.

Dengan mengendarai skutik Honda Beat milik korban, SHM lantas membawa korban ke arah Gunung Gurute sambil menelepon dua temannya agar menunggu di lokasi. Mereka rupanya sudah berencana menculik korban, dan mengancam dengan kalimat "kalau bukan kamu yang mati, aku yang mati.”

Beruntung, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh, yang sudah membuntuti aksi pelaku, bergerak cepat. Jumat tanggal 29 Mei 2020 pukul 15.49 WIB, menangkap SHM di Gunung Paro, Kecamatan Leupung, Aceh Besar. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan 30 foto vulgar.

Detik-detik saat SHM dibekuk polisi pun viral di media sosial.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Aceh | Viral | Kuis | Heboh (@aceh.viral) on

Pelaku SHM telah ditahan ruang tahanan Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE, serta Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 dan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebelum kasus ini, pada awal Mei lalu di Aceh juga terjadi kasus serupa. Pelakunya adalah MR (22), yang menculik dan melecehkan korbannya yang dikenalnya melalui Facebook sebulan sebelumnya. MR ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X