Jadi Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Warga Sulsel

- Minggu, 28 Februari 2021 | 09:00 WIB
Barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT di Pemprov Sulsel. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT di Pemprov Sulsel. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada warganya usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Nurdin diduga terjerat kasus perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

"Ya saya mohon maaf," kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin mengatakan, dirinya ikhlas menjalani proses hukum yang kini melilitnya. Namun dia menegaskan bahwa tidak mengetahui apa-apa mengenai dugaan suap perizinan dan pembangunan tersebut.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita. Ternyata si Edy (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Firli saat jumpa pers virtual di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Diketahui tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X