Kasus Murid diajak Threesome, DPR: Guru Jadi Teladan Bukan Setan

- Jumat, 8 November 2019 | 16:11 WIB
Ilustrasi. (Pexel/Rawpixel)
Ilustrasi. (Pexel/Rawpixel)

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriyana Gantina geram terkait kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.

"Saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi justru karena ajakan Gurunya di sekolah. Seharusnya Guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak. Yang lebih mencengangkan gurunya perempuan juga," ucapnya, Jumat (8/11) di Jakarta.

Menurutnya kasus yang terjadi di Buleleng, Bali ini mungkin hanya salah satu dari berseraknya kasus kekerasan seksual pada anak. Dia menegaskan dan mendorong untuk segera men-sahkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. 

"Dengan UU PKS tersebut kita bisa kuat melawan para predator seksual. Tidak perlu ada kasus sejenis lagi untuk kita semua menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dari bahaya kekerasan seksual," ucapnya.

Selly mendesak Polri segera memproses Guru yang sudah menjadi tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. 

"Mengingat korban masih dibawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang perlindungan anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini," tegasnya.

Terhadap korban, lanjut Selly, harus segera mendapatkan perlindungan karena bersangkutan masih dibawah umur. 

"Korban harus mendapatkan pendampingan dan trauma healing. Sedangkan pelaku harus dipastikan dihukum sesuai aturan yang ada. Pecat sekalian dari lingkungan Pemda setempat," katanya.

Sebelumnya beredar kabar Siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan threesome dengan pacarnya. Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (26/10) pukul 14.30 WITA di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja. Saat itu korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian korban yang duduk di tepi kasur milik gurunya itupun mulai diraba-raba hingga akhirnya terjadi persetubuhan oleh Putu. 

Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak usai kabar itu ramai dibahas di sekolah. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014. (MA)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X