Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, DPR Minta KPI Kawal Kasus Sampai Tuntas

- Selasa, 7 September 2021 | 08:47 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Scientific American)
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Scientific American)

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengaku sudah koordinasi dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio untuk mendapatkan informasi utuh perihal dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami MS.

Adapun MS merupakan  salah seorang karyawan KPI yang diduga mengalami perundungan dan pelecehan sesksual sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini. 

“Pertama, meminta KPI menjelaskan secara langsung duduk perkara masalah ini sehingga menjadi terang-benderang,” kata Christina kepada Indozone, Selasa (7/9/2021).

Dijelaskan Politisi Partai Golkar ini, KPI telah membentuk tim investigasi dan melakukan penelusuran internal terkait kasus ini. KPI juga telah mendampingi MS melakukan pelaporan ke kepolisian dan menyediakan bantuan pemulihan psikologis. 

Sementara terhadap terduga pelaku, kata dia, KPI telah membebastugaskan agar mereka fokus dalam proses hukum kasusnya di Kepolisian, yangmana jika terbukti bersalah akan diambil tindakan kepegawaian tegas atas yang bersangkutan.

“Saya mendukung KPI yang telah mempercayakan penanganan kasus ini oleh Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengusut tuntas dengan tetap memberikan bantuan pendampingan pada MS,” tuturnya.

Sebagai mitra kerja dari KPI, dirinya mengapresiasi sikap keterbukaan KPI, namun tetap memberi catatan untuk upaya perbaikan ke depannya. Peningkatan mekanisme pengawasan antara lain melalui sarana CCTV dan jalur pengaduan internal harus segera diimplementasikan. Demikian juga layanan konseling sebagai penyeimbang beban kerja karyawan juga perlu diberikan.

“Saya percaya KPI dan kita semua akan dapat mengambil pelajaran yang baik dari kasus ini,” harapnya.

Lebih lanjut sebagai  anggota Panja RUU PKS, Christina  kembali menyampaikan urgensitas RUU PKS yang saat ini sedang dibahas Baleg DPR-RI. Apalagi data kekerasan seksual yang naik 800 persen selama 12 tahun terakhir berdasarkan Catatan Komnas Perempuan, 2021 harus menjadi peringatan serius bagi siapa pun bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja.

“Di mana saja dan kapan saja, sehingga dibutuhkan kerangka regulasi sebagai sarana perlindungan untuk mencegahnya, menindak pelakunya dan memastikan upaya pemulihan diberikan terhadap korban,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X