Pelajar 2 Sekolah Berbeda Janjian Tawuran di Tangsel, Satu Siswa Tewas Dibacok

- Senin, 21 Maret 2022 | 16:17 WIB
Konferensi pers kasus tawuran pelajar di Tangsel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus tawuran pelajar di Tangsel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tawuran pelajar melibatkan dua sekolah yang berbeda pecah di kawasan Tangerang Selatan. Atas peristiwa itu, seorang siswa tewas dibacok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, menyebut tawuran bermula saat pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara mengirim pesan via Instagram ke SMK 7 Kabupaten Tangerang pada 15 Maret 2022. Isi pesan tersebut berisi ajakan untuk tawuran.

"Pada 15 Maret pukul 07.00 (WIB) di SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa nggak?'," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

"Yang mana yang memegang akun (Instagram) adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia. Korban menyanggupi dan menginformasi ke teman-teman berkumpul di warung," lanjutnya.

Baca juga: Pesawat Boeing 737 yang Bawa 133 Penumpang Jatuh di China, Ini Videonya

Keesokan harinya, korban membawa 10 rekannya dilengkapi dengan alat tawuran menuju ke lokasi yang disepakati. Setibanya di TKP, korban dan rekan-rekannya memilih putar balik karena kalah jumlah massa.

"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak. Dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit yang diamankan, sehingga akibat luka bacok korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban tidak tertolong," beber Zulpan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Tangsel. Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka pembacokan.

"Terkait kasus ini penyidik dari Polres Tangsel sudah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X