GNPF Polisikan Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Penistaan Agama

- Selasa, 22 Maret 2022 | 17:50 WIB
Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak laporkan Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak laporkan Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Pelaporannya berkaitan dengan kasus penistaan agama.

"Hari ini, saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama, dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022. Dia pun mengapresiasi langkah polisi yang sudah menerima laporannya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dinyinyiri Usai Senggol Sultan Andara: Pengen Ya Dipanggil Sultanwati?

"Alhamdulillah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses," kata Yusuf.

Yusuf menyebut aksi pendeta Saifuddin membuat gaduh dan memecah belah bangsa. Aksi Saifuddin disebutnya sudah melewati batas.

"Dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada, itu tidak benar. Itu juga membuat mengadu domba dan memecah belah anak bangsa semuanya. Mereka selalu menimbulkan kegaduhan sementara kita selalu bersabar," kata Yusuf.

Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Polisi mengungkap sang pendeta berada di Amerika Serikat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X