Pesepeda Berani Langgar Aturan di Jalanan Jakarta, Sanksi Penjara Menanti

- Minggu, 6 Juni 2021 | 17:40 WIB
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana menyebutkan pihaknya akan menindak pesepeda yang tidak patuh peraturan lalu lintas, misalnya melintas di luar jalur yang telah ditentukan.

Rusdy menyebut pihaknya berpedoman dengan aturan dalam Undang-undang Lalu Lintas tentang Angkutan Jalan yang mengatur hukuman kurungan penjara 15 hari bagi pengguna kendaraan tidak bermotor yang melanggar peraturan.

"Di pasal 112 Undang-undang Lalu Lintas tentang Angkutan Jalan dan penegakan hukumnya di pasal 299. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 15 hari dengan denda maksimal Rp100 ribu," ucap Rusdy di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021).

Kendati demikian, Rusdy mengakui pihaknya hingga sejauh ini belum menegak peraturan  tersebut. Pasalnya, kebijakan yang mengatur penindakan pelanggaran itu masih digodok oleh Polda Metro dan Pemprov DKI.

"Untuk penegakan hukum, ini sedang dalam pembicaraan karena yang harus dibicarakan dengan para instansi terkait. Kami akan membicarakan teknis atau SOP penegakan hukum bagi pengendara tidak bermotor yang tidak pada jalurnya," paparnya.

BACA JUGA: Dishub DKI Larang Sepeda Non Road Bike Melintas di Jalan Layang Non Tol

Oleh sebab itu, kini polisi masih mengedepankan langkah preventif apabila terdapat pesepeda yang melanggar. Rusdy menyebut pihaknya akan memberi teguran jika pesepeda mengulangi kesalahan.

"Penegakan hukum adalah upaya terakhir," pungkas Rusdy.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X