Pelapor Kasus Arteria Dahlan Datangi Polda Metro, untuk Apa Lagi?

- Selasa, 8 Februari 2022 | 14:03 WIB
Tim Poros Nusantara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Tim Poros Nusantara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Poros Nusantara yang merupakan pelapor dari anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendatangi Mapolda Metro Jaya hari ini. Tujuan kedatangannya diklaim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh polisi.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Poros Nusantara, Susana Febriati kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Susana sendiri menyebut dalam laporannya, pihaknya menyangkakan sejumlah pasal untuk menjerat Arteria.

"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis sekaligus 315, 316 KUHP," beber Susana.

Seperti diketahui, Polri sebelumnya sempat mendapat aduan atau laporan dari masyarakat terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang dituding mengandung ujaran kebencian. Ucapan itu sendiri diucapkan Arteria saat rapat dengan menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyebut kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana yang ada dalam laporan polisi yakni berkaitan dengan ujaran kebencian dan SARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X