Ngeyel! Masih Ada Spa yang Tetap Buka saat PPKM Darurat, 15 Terapis Diamankan Polisi

- Selasa, 6 Juli 2021 | 09:11 WIB
Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah tempat SPA di dalam hotel di kawasan Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Sebanyak 15 orang terapis pijat diamankan polisi.

"Di Hotel G2 terdapat kegiatan fasilitas spa dan tempat pijat di wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Penggerebekan itu sendiri berlangsung pada Senin, 5 Juli 2021 siang sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, Polres Jaksel mengamankan belasan orang.

Baca Juga: Tempat Spa Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polisi: Mana Ada Pijat Jaga Jarak

"Kita melakukan pemeriksaan dan didapatkan 15 terapis pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," beber Azis.

Lebih jauh Azis mengungkap alasan p8mihaknya melakukan penggerebekan. Sebab, tempat usaha tersebut melanggar aturan PPKM Darurat lantaran jenis usaha SPA dan pijat tidak masuk dalam kategor esensial dan kritikal.

"Kami duga telah melanggar kebijakan pemerintah yang termuat dalam instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 termasuk keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," kata Azis.

Hingga saat ini, pengelola tempat tersebut masih diperiksa oleh polisi. Polisi sendiri mengancam mereka dengan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1  UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya beserta jajarannya sudah menindak lima tempat baik karaoke, SPA, pijat maupun kafe yang melanggar aturan PPKM Darurat. Puluhan orang sempat diamankan polisi dan sejumlah orang di antaranya dinyatakan terpapar virus corona.

Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X