Anak di Bawah 12 Tahun Kini Dibolehkan Terbang dari Bandara Kualanamu, Ini Syaratnya

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:17 WIB
Manager of Branch Communicatio & legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar. (ANTARA/Rahmat Hidayat)
Manager of Branch Communicatio & legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar. (ANTARA/Rahmat Hidayat)

PT Angkasa Pura II telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun menggunakan layanan transportasi udara dari Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Meski begitu, pihak bandara tetap memberlakukan syarat-syarat khusus.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan, syarat penerbangan bagi anak di bawah 12 tahun yaitu wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju.

Dimana saat pemeriksaan, orang tua wajib mendampingi dan memastikan anaknya dalam kondisi sehat. Selain itu pada saat tes harus membawa dokumen kartu keluarga. 

"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang.  Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujarnya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (22/10/2021).

Diketahui sebelumnya, selama penerapan PPKM terbatas, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Kualanamu. Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk terbang.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X