Putri Nia Daniaty Terlibat Penipuan Modus CPNS, 225 Jadi Korban Termasuk Gurunya

- Sabtu, 25 September 2021 | 22:42 WIB
Putri Nia Daniaty tipu 225 orang termasuk gurunya dengan modus CPNS (Istimewa)
Putri Nia Daniaty tipu 225 orang termasuk gurunya dengan modus CPNS (Istimewa)

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wanita yang kerap disapa Oi itu diketahui menipu 225 orang dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 9,7 miliar. Mirisnya lagi, ia bahkan tega menipu guru SMA-nya sendiri bernama Agustin. 

Agustin menjelaskan, Oi tiba-tiba menghubungi dan menawarkannya untuk jadi PNS, padahal setelah lulus SMA mereka tidak pernah bertemu.

"Terus terang Oi adalah mantan murid saya waktu di SMA. Setelah lulus dari SMA saya lama tidak bertemu. Singkat cerita dia men-chat saya menawarkan untuk CPNS," kata Agustin saat jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Usai mendengar tawaran dari Oi, Agustin mengaku tergiur dan mengajak anaknya yang baru lulus kuliah untuk mengikuti pendaftaran CPNS tersebut. 

"Dia menyampaikan ini empat tahun. Jadi ini tahun ke lima. Itu lah yang membuat saya percaya," ujar Agustin. 

Agustin semakin yakin dengan tawaran tersebut lantaran putri Nia Daniaty itu mengaku peduli dengan mantan gurunya tersebut. 

"Jadi tidak mungkin lah, seorang murid akan menipu seorang guru," sambung Agustin. 

Setelah berhasil meyakinkan mantan gurunya itu, Oi lalu meminta sejumlah uang sekitar Rp25 hingga 30 juta untuk membuat Agustin beserta keluarganya lulus CPNS. 

"Jadi saking percaya dengan Oi, saya membawa keluarga sendiri. Anak saya, keponakan saya, sepupu saya, keponakan dari suami saya jumlahnya kurang lebih 16 orang," kata Agustin.

Sayangnya janji Olivia Nathania tidak kunjung ditepati. Sehingga Agustin dan korban lainnya melaporkan mantan muridnya. Para korban juga melaporkan suami Oi, Rafly N Tilaar, yang diduga rekeningnya digunakan menerima transfer dari korban.

Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X