Prada Ilham Dipenjara dan Dipecat, Sebarkan Hoax Berujung Penyerangan Mapolsek Ciracas

- Jumat, 30 April 2021 | 10:08 WIB
Kiri: Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) / Kanan: Proses persidangan Prada Ilham (Istimewa)
Kiri: Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) / Kanan: Proses persidangan Prada Ilham (Istimewa)

Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti Siswani, dikutip Jumat (30/4/2021).

Selain divonis satu tahun penjara, Prada Ilham juga dipecat sebagai anggota TNI. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa peradilan militer, yaitu 1,6 tahun penjara dan dipecat dari kemiliteran.

Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/9/2020) dini hari oleh puluhan orang. Massa bahkan membakar dua mobil, salah satunya mobil Wakapolsek Ciracas.

Selain itu, massa juga merusak toko di sekitar kantor polisi. Penyebabnya rupanya sepele, yaitu kabar hoax yang disebarkan oleh Prada Ilham.

Prada Ilham mengaku kepada rekan seangkatan dan senior bahwa dia dikeroyok. Padahal, kenyataannya Ilham kecelakaan tunggal saat mengendarai motor gara-gara sedang mabuk. Hal ini diperkuat dari bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah," ujar Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko.

Prada Ilham semakin takut karena sepeda motor yang digunakannya adalah pinjaman dari atasan, dan juga tidak memiliki SIM C dan STNK. Akhirnya, dia pun berbohong dan mengaku dikeroyok. Kebohongan yang kemudian berujung perusakan pada Mapolsek Ciracas.

Padahal, Prada Ilham adalah anak yatim dari Medan yang merupakan tulang punggung keluarga dan harus menafkahi empat adiknya.

Dalam kasus ini, Puspom TNI menetapkan 74 tersangka, terdiri dari 63 anggota TNI AD, 10 anggota TNI AL, dan 1 anggota TNI AU.

Akibat penyerangan tersebut, TNI menalangi sementara kerugian kepada masyarakat sebesar Rp778 juta. Namun, pembayaran kerugian ini kemudian akan dibebankan kepada pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X