Partai Kebangkitan Nusantara Mulai Didaftarkan ke Kemenkumham

- Senin, 1 November 2021 | 16:52 WIB
Logo Partai Kebangkitan Nusantara. (Instagram/g_paseksuardika)
Logo Partai Kebangkitan Nusantara. (Instagram/g_paseksuardika)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mulai mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per hari ini, Senin (1/11/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, rangkaian pendafaran nama partai, susunan pengurus, lambang dan AD/ART PKN.

“Sedang mulai didaftarkan ke Kemenkumham,” kata Gede Pasek saat dihubungi wartawan,  Senin (1/11/2021).

Disebutkan Gede Pasek, sekarang ini masih ada beberapa syarat untuk penyesuain administrasi. Ia optimis, PKN bisa melengkapi syarat administrasi yang diminta Kemenkumham sebelum memperoleh legalitas.

"Segera kami lengkapi. Kami berterima kasih kepada Kemenkumham yang memberikan petunjuk-petunjuk pembenahannya," bebernya.

Ia melanjutkan bahwa PKN menggunakan legalitas Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang sebelumnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Selanjutnya, pengurus PKN mengajukan perubahan nama ke Kemenkumham pada 28 Oktober lalu.

"Sekarang masih ada beberapa administrasi saja untuk dilengkapi segera. Secara prinsip sudah tidak ada masalah,” jelas Gede Pasek.

BACA JUGA: BPOM Keluarkan Izin Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak Usia 6-17 Tahun

Selain itu, Gede Pasek mengklaim, ketua umum dan sekjen dari Pakar Pangan tidak berkeberatan adanya perubahan nama parpol menjadi PKN. Malah menurut dia pengurus dari Pakar Pangan membantu proses administrasi perubahan nama di Kemenkumham.

"Baik ketua umum dan sekjennya fokus membantu proses ini berjalan dengan baik. Sementara ini beliau memberikan kesempatan kepada kami untuk memaksimalkan potensi yang ada dan memilih Tut Wuri Handayani," tandas Gede.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X