Anggota DPR Usulkan RUU KKS Segera Dibahas Pasca Situs BSSN Diretas

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (ANTARA/HO/Dokumentasi Humas Fraksi PKS)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (ANTARA/HO/Dokumentasi Humas Fraksi PKS)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dibahas. Hal ini menyusul peretasan terhadap laman resmi milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Sukamta, DPR pada periode lalu sempat membahas RUU KKS ini, namun karena waktu pembahasan sangat singkat sehingga tidak selesai. Kemudian konten draftnya masih perlu banyak perbaikan.

"DPR periode lalu sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan," kata Sukamta kepada Indozone, Jumat (29/10/2021).

Dia menuturkan sebenarnya bisa saja RUU KKS ini masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan tetapi karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU tersebut terpaksa 'mengalah' dahulu.

Baca juga: BSSN Diretas, Pakar: Situs Pemerintah Memang Gampang Dibobol Hacker

"Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR," jelasnya.

Disebutkan Politikus PKS ini, kasus peretasan yang terjadi belakangan ini dan terbaru membobol situs BSSN diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk RUU KKS bisa kembali dibahas di DPR

"Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justeru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan Siber terjadi, seperti kemarin KPAI," tegas Sukamta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X