PKB Minta Pilkada Serentak Diselenggarakan di Tahun 2024 dengan Pemilu

- Kamis, 28 Januari 2021 | 09:46 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim. (Dok. Humas DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim. (Dok. Humas DPR RI)

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI memandang alangkah baiknya pelaksanaan Pilkada dilakukan secara nasional pada tahun 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, alangkah baiknya pelaksaan Pilkada harus tetap menggunakan skema Undang-Undang No 10 tahun 20216. Dimana  pelaksanaannya dilakukan secara serentak Nasional di tahun 2024.

“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024,” kata Luqman saat dihubungi Indozone, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan mengapa Pilkada serentak nasional di tahun 2024, diatur dalam UU 10/2016 merupakan koreksi dari skema Pilkada serentak yang diatur dalam UU 01/2015.

Yang dimana di dalam UU 01/2015, skema Pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027 dengan tetap melaksanakan Pilkada tahun 2022 dan tahun 2023. Namum skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016.

“Skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, dimana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Di dalam UU ini diatur pelaksanaan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan desember 2020 kemarin,” jelas Luqman.

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan menetapkan Pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efesiensi anggaran negara dan juga sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil.

“Pelaksanaan Pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat,” ujarnya.

Apalagi menurut Luqman, sampai sekitar dua tahun ke depan Indonesia masih harus fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi yang ditumbulkannya.

“Dengan skema Pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid,” imbuh dia.

Karena itu, ia menilai Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tengang pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024.

“Tidak perlu ada Pilkada 2022 dan 2023. Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk merubah skema Pilkada serentak 2024,” tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X