Kapan Tunjangan dan THR Naskes Turun? Ini Jawaban Stafsus Menkeu

- Jumat, 29 Mei 2020 | 11:36 WIB
Petugas kesehatan menyampaikan pesan bersama dalam melawan virus corona di depan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Depok, Jawa Barat. (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas kesehatan menyampaikan pesan bersama dalam melawan virus corona di depan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Depok, Jawa Barat. (INDOZONE/Arya Manggala)

Saat ini tenaga kesehatan (nakes) sedang berjuang menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), namun banyak di antara mereka yang mengeluhkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan penuh oleh sumah sakit tempat mereka bekerja. 

Sama halnya dengan tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah pun untuk penanganan Covid-19 tidak juga kunjung dicairkan. 

Merespons hal tersebut, Staf khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan, Masyita Crystallin mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp75 triliun yang disalurkan lewat Kementerian Kesehatan dan Rp3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB. 

Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan nakes, santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya. 

"Sebanyak Rp1.9 triliun untuk nakes dan Rp60 Miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," kata Masyita di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Masyita menerangkan, dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta/bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta/bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta/bulan. 

"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah," ujarnya. 

Sementara untuk insentif nakes daerah, kata dia, dialokasikan sebesar Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan. 

"Demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, sementara untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya. 

Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement (pembayaran) untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, hal itu di luar insentif tenaga medis yang sudah ditalangi APBN secara langsung.

"Saat ini ada Rp30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis, dan penyebarluasan informasi," bebernya. 

Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan pemerintah ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X