Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Restoran Ini Disegel dan Didenda Rp50 Juta

- Minggu, 13 Desember 2020 | 09:42 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang segel tanda penutupan sementara di restoran Golden Leaf International, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang segel tanda penutupan sementara di restoran Golden Leaf International, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona (COVID-19) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/12/2020) malam.

Selain belum mendapatkan izin kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.

BACA JUGA: Ditahan di Rutan Polda Metro, Habib Rizieq Shihab: Perjuangan Jalan Terus!

Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X