Millen Cyrus Ditangkap di Kafe, Satpol PP DKI Belum Cabut Izin Kafe Brotherhood

- Senin, 1 Maret 2021 | 15:51 WIB
Millen Cyrus (Instagram/@millencyrus)
Millen Cyrus (Instagram/@millencyrus)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan bahwa kafe Brotherhood, Jakarta Selatan belum dicabut izinnya, meski sudah ditemukan adanya kasus penggunaan narkoba yang dilakukan oleh selebgram Millen Cyrus pada Minggu (28/2/2021).

"Belum, belum dicabut izinnya. Sementara, terkait dengan pelanggaran yang terjadi malam itu, dari Polda kan sudah pasang police line. Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara," ucap Arifin, Senin (1/3/2021).

Terkait dengan penutupan sementara tersebut, Arifin pun mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak pengelola kafe itu.

"Saat ini sedang dicek Satpol PP wilayah, sudah pernah melakukan penindakan pelanggaran atau tidak. Kalau tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3x24 jam," tambahnya.

Kendati demikian, mengenai pencabutan izin beroperasi terhadap kafe itu, Arifin menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wewenang Dinas Pariwisata DKI melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP atas dasar permintaan dari dinas pariwisata," tandas Arifin.

Diketahui sebelumnya, Millen Cyrus dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Benzo setelah dilakukan tes urine. Selain Millen, dalam penangkapan itu juga diketahui terdapat tiga pengunjung lain yang dinyatakan positif narkoba.

 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X