Pemerintah Perluas & Perketat Lagi PPKM Mikro Setelah 5 April 2021

- Jumat, 26 Maret 2021 | 22:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/3/2021). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. (photo/ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/3/2021). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. (photo/ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan memperketat kriterianya setelah 5 April 2021.

"Arahan Bapak Presiden, PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya, setelah 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Menteri Mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (26/3) dikutip dari ANTARA.

Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengatakan penerapan PPKM Mikro akan terus ditingkatkan bahkan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo terkait kriterianya yang akan diperketat.

“Sesudah 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” tegas Airlangga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi: Saya Pastikan Sampai Juni 2021 Tak Ada Impor Beras

Ia menyebutkan dalam perpanjangan PPKM Mikro 23 Maret hingga 5 April 2021, pemerintah telah memperluas ke lima provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Pelaksanaan PPKM Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021 ditambahkan kewilayahannya, di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB,” kata Airlangga.

Sepuluh provinsi yang sebelumnya telah menerapkan PPKM Mikro meliputi Sumut, Banten, Jabar, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Bali, Kaltim dan Sulsel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X