31 Orang Diamankan Pasca Viral Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar

- Rabu, 10 Juni 2020 | 08:41 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19. (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19. (INDOZONE/Arya Manggala)

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bertindak tegas dengan mengamankan puluhan orang dan menetapkan beberapa diantaranya sebagai tersangka karena mencoba mengambil paksa pasien corona di sebuah rumah sakit di Makassar. Ada empat rumah sakit yang menjadi lokasi pengambilan paksa oleh puluhan orang itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Dia menyebut pihaknya mengamankan 31 orang dalam kasus ini dan beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 31 orang yang kita amankan. Sampai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka ada delapan orang," kata Kombes Ibrahim saat dihubungi Indozone, Rabu (10/6/2020).

Ibrahim mengatakan pihaknya masih terus memeriksa orang-orang yang diamankan itu. Polisi masih mengusut keterlibatan para pelaku dalam aksi ambil paksa jenazah yang terpapar virus corona.

"Pagi ini akan kita update karena tadi malam masih di periksa keterlibatannya dan perannya masing-masing," ungkap Ibrahim.

Sebanyak 31 orang yang diamankan itu merupakan orang-orang yang mencoba mengambil paksa jenazah di empat rumah sakit di Makassar. Rumah sakitnya antara lain RS Dadi Makassar, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara dan RS Stella Maris.

Ibrahim mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Dia juga mengamini bisa saja jumlah orang yang diamankan dan tersangka akan terus bertambah.

"Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim yang terdiri dari Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar," papar Ibrahim.

Seluruh pelaku dan tersangka kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk diintrogasi lebih lanjut. Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU 6/2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X