Dokter Aborsi Klinik Jalan Percetakan Negara di Jakpus Tidak Berlisensi

- Rabu, 23 September 2020 | 18:22 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus penggerebekan klinik aborsi Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro kasus penggerebekan klinik aborsi Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Seorang berinisial DK yang berperan sebagai dokter aborsi di klinik Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat ternyata bukanlah dokter yang berwenang. Polisi menyebut DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan latar belakang sang dokter. DK disebut Yusri merupakan lulusan dari sebuah universitas di Sumatera Utara.

"Dokter ini inisialnya DK lulusan univ di Sumatera Utara," kata Kombes Yusri kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

DK disebut Yusri pernah melakukan koas atau co-asisten disebuah rumah sakit. Namun DK tidak menyelesaikan koas itu sehingga dirinya tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

"Dia pernah melakukan koas di rumah sakit dan berlangsung dua bulan disana sehingga yang bersangkutan belum memiliki sertifikasi sebagai dokter karena dia tidak selesai," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan DK kala itu langsung direkrut oleh pemilik klinik berinisial LA. DK pun setuju bergabung dalam klinik tersebut.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 yang lalu menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi menetapkan 10 orang tersangka mulai dari pemilik klinik, dokter pembantu dokter hingga sato orang pasien aborsi di klinik itu.

Usut demi usut klinik itu sudah beraksi sekitar tiga tahun lamanya. Dalam aksinya, klinik itu memilih-milih pasiennya dan maksimal janin bayi berusia 14 minggu untuk diaborsi di klinik ini.

Selama beroperasi sekitar tiga tahun, sebanyak 32 ribu lebih janin berhasil diaborsi dari klinik ini. Keuntungan dari klinik ini selama beroperasi disebut polisi mencapai Rp10 miliar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X